Breaking News
Follow us:

LAYANAN PENGADUAN PELANGGARAN PERDA/ PERKADA PADA

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN KEBAKARAN KABUPATEN PASAMAN BARAT

Dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum yang aman dan kondusif, Satpol PP dan Kebakaran Kab. Pasaman Barat telah memiliki Layanan Pengaduan Pelanggaran Perda/Perkada termasuk pelanggaran K3 (Ketertiban, Ketentraman dan Keindahan) dan Perlindungan Masyarakat sub urusan kebakaran.

Bagaimana caranya?

  • Datang ke Kantor Satpol PP dan Kebakaran Kab. Pasaman Barat menemui Petugas pada Meja LAYANAN PENGADUAN lalu sampaikan informasi yang ingin dilaporkan.
  • Menghubungi Nomor Layanan Pengaduan Via Telpon/ SMS/ WhatsApp:

           1. Kasat PolPP dan Kebakaran : 08536334049

           2. Sekretaris SatpolPP dan Kebakaran : 082283808467

           3. Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat : 085272270752

               ( lalu sampaikan informasi yang ingin dilaporkan).

Waktu Pelayanan:

  • Pelayanan Kantor dibuka setiap Hari Senin s/d Hari Jum’at: Pukul 08:00 s/d 15:30 WIB;
  • Layanan Via Telpon/ SMS/ WhatsApp dibuka setiap hari (24 Jam).

Biaya Pelayanan:

  • Pelayanan Tidak dipungut biaya (gratis). Apabila anda dimintai uang, Laporkan!

Jaminan Keamanan & Keselamatan:

  • Pelapor akan dirahasiakan identitasnya, dan dijamin keselamatannya.
  • Merahasiakan segala bentuk laporan pengaduan pelanggaran Perda dan Perkada kepada pihak manapun.

Anda Tidak Puas dengan Layanan Kami?

  • Laporkan apabila anda tidak merasa puas dengan layanan kami, sikap petugas tidak ramah/ sopan, pelayanan tidak tepat, tidak sesuai Visi Misi Pelayanan, tidak sesuai dengan Motto Pelayanan, Pungli, Lamban dan sebagainya. Laporkan kepada Kepala Bidang PPUD (Cp: 081266253247).

Apa itu Perda & Perkada?

  • Peraturan Daerah yang juga disebut Perda adalah peraturan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah. Perkada adalah Peraturan Kepala Daerah.