KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN KEBAKARAN
(Berdasarkan Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 83 Tahun 2021)
A. KEDUDUKAN
- Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran merupakan unsur pendukung tugas Bupati dalam melaksanakan urusan wajib pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan dasar dibidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
- Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
B. TUGAS DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN KEBAKARAN
- Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran mempunyai tugas melaksanakan urusan memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, serta perlindungan masyarakat dan sub urusan kebakaran.
- Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Penyusunan program dan pelaksanaan ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta perlindungan masyarakat dan sub urusan kebakaran;
- Pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di daerah;
- Pelaksanaan kebijakan penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
- Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dengan aparat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan/atau aparatur lainnya berdasarkan keputusan Kepala Daerah;
- Pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan mentaati Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
- Perumusan dan penetapan kebijakan operasional berkaitan dengan penanggulangan bencana kebakaran; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
- Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dengan aparat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan/atau aparatur lainnya berdasarkan keputusan Kepala Daerah;
- Pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan mentaati Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
- Perumusan dan penetapan kebijakan operasional berkaitan dengan penanggulangan bencana kebakaran; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
C. SUSUNAN ORGANISASI
Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran terdiri dari:
- Kepala Satuan;
- Sekretariat membawahi:
- Sub bagian Umum dan Kepegawaian;
- Sub bagian Program; dan
- Sub bagian Keuangan.
- Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah membawahi:
- Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan;
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub-substansi Penyelidikan dan Penyidikan; dan
- Seksi Sumber Daya Aparatur.
- Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat membawahi:
- Seksi Operasi dan Pengendalian;
- Seksi Kerjasama; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub-substansi Intelijen.
- Bidang Pemadam Kebakaran membawahi:
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub-substansi Pemadam Kebakaran;
- Seksi Pencegahan Kebakaran; dan
- Seksi Sarana dan Prasarana.
- Bidang Perlindungan Masyarakat membawahi:
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub-substansi Satuan Linmas;
- Seksi Bina Potensi Masyarakat; dan
- Seksi Sarana dan Prasarana Linmas.
D. URAIAN TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI
1. Sekretariat
- Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang mempunyai tugas membantu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dalam mengoordinasikan pokok perencanaan kegiatan operasional, pengelolaan, pengendalian, evaluasi dan pelayanan urusan umum dan kepegawaian, keuangan dan program dalam lingkup Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran.
- Sekretaris mempunyai fungsi:
- Perencanaan operasional urusan program, keuangan, umum dan kepegawaian;
- Pengelolaan urusan program, keuangan, umum dan kepegawaian;
- Pengendalian, evaluasi dan pelaporan urusan program, keuangan, umum dan kepegawaian;
- Pengoordinasian urusan program, keuangan, umum dan kepegawaian; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
1.1 Sub bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub bagian Umum dan Kepegawaian, dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan urusan ketatausahaan, kehumasan, dokumentasi, perlengkapan, pengelolaan administrasi barang, urusan rumah tangga serta mengelola administrasi kepegawaian di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran.
- Uraian tugas Sub bagian Umum dan Kepegawaian adalah:
- Menyusun program kerja Sub bagian sesuai dengan program kerja Sekretariat Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran;
- Menyiapkan pedoman pelaksanaan tugas dan kegiatan atau Standard Operating Prosedure (SOP);
- Mengumpulkan, mengelola data dan informasi, menginventarisasi permasalahan-permasalahan serta melaksanakan solusi pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan bidang tugas urusan umum dan kepegawaian;
- Mengumpulkan, mengolah, dan menyusun analisa jabatan, analisa beban kerja, dan evaluasi jabatan pada satuan;
- Melaksanakan tata naskah dinas;
- Melaksanakan urusan rumah tangga, protokoler, kelembagaan dan ketatalaksanaan;
- Menyusun dan melaksanakan rencana kebutuhan barang, pengadaan, pemeliharaan, penyimpanan, pendayagunaan dan pengusulan penghapusan aset;
- Melaksanakan pembinaan informasi dan komunikasi, serta pengelolaan perpustakaan;
- Mengelola peningkatan disiplin dan kesejahteraan pegawai;
- Mengelola pelaksanaan pendidikan dan latihan pegawai dalam rangka pengembangan kemampuan dan karier pegawai;
- Menyiapkan bahan dan memproses administrasi kepegawaian;
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan sebagai bahan pertanggung jawaban tugas pada atasan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
1.2 Sub bagian Program
- Sub bagian Program mempunyai tugas merencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas dan mengontrol urusan program yang meliputi penghimpunan rencana program atau kegiatan, evaluasi dan laporan dari masing-masing bidang pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran.
- Uraian tugas Sub bagian Program adalah:
- Menyusun program kerja Sub bagian sesuai dengan program kerja Sekretariat Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran;
- Menyiapkan pedoman pelaksanaan tugas dan kegiatan atau Standard Operating Procedure (SOP);
- Mengumpulkan, mengelola data dan informasi, menginventarisasi permasalahan-permasalahan serta melaksanakan solusi pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan bidang tugas urusan program;
- Mempersiapkan bahan perumusan penyusunan program dan perencanaan satuan;
- Melaksanakan koordinasi penyusunan program dan perencanaan satuan;
- Melaksanakan pengelolaan jaringan data informasi dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan;
- Mengumpulkan dan menganalisa data hasil pelaksanaan program dan kegiatan Satuan;
- Melaksanakan penyusunan dokumen pelaporan LPPD, LAKIP, LKPJ, LPJ, SPM dan sejenisnya;
- Menyiapkan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Satuan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas.
1.3 Sub bagian Keuangan
- Sub bagian Keuangan mempunyai tugas merencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas dan mengontrol urusan administrasi keuangan pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran.
- Uraian tugas Sub bagian Keuangan adalah:
- Menyusun program kerja Sub bagian sesuai dengan program kerja Sekretariat Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran;
- Menyiapkan pedoman pelaksanaan tugas dan kegiatan atau Standard Operating Prosedure (SOP);
- Mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan-permasalahan serta melaksanakan solusi pemecahan masalah yang berkaitan dengan bidang tugas urusan keuangan;
- Melaksanakan pembinaan pengelola administrasi dan pembukuan keuangan;
- Melaksanakan pengoordinasian pengelolaan bukti-bukti kas dan surat-surat berharga lainnya;
- Melaksanakan pengoordinasian pengelolaan data untuk menyusun laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran;
- Melaksanakan pembayaran gaji pegawai dan tunjangan pegawai, tambahan penghasilan pegawai, perjalanan dinas, penyelesaian tuntutan ganti rugi serta biaya-biaya lain sebagai pengeluaran;
- Melaksanakan pengendalian terhadap bendaharawan dan pengelola keuangan;
- Mengumpulkan dan menyiapkan bahan dan memproses tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan atau audit internal maupun eksternal;
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan sebagai pertanggung jawaban tugas pada atasan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas.
2. Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah
- Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah mempungai tugas merencanakan operasional, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan kegiatan pembinaan pegawai dan penyuluhan serta penyelidikan dan penyidikan.
- Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Perencanaan operasional kegiatan penegakan Perundang-undangan Daerah;
- Pengoordinasian kegiatan penegakan Perundang-undangan Daerah;
- Penyelenggaraan kegiatan penegakan Perundang-undangan Daerah; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2.1 Seksi Pembinaan, Pengaasan dan Penyuluhan
- Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan mempunyai tugas merencanakan kegiatan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan.
- Uraian tugas Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan adalah:
- Mempersiapkan perencanaan kegiatan dan anggaran seksi pembinaan, pengawasan dan penyuluhan;
- Menyiapkan pedoman pelaksanaan tugas dan kegiatan atau Standard Operating Prosedure (SOP);
- Menyusun dan menghimpun bahan-bahan dalam perumusan kebijakan dan peraturan lainnya tentang urusan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan;
- Melaksanakan urusan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan skala kabupaten;
- Mempersiapkan bahan koordinasi kegiatan urusan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan pelanggaran Perundang-undangan Daerah;
- Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan serta pemeriksaan terhadap bangunan tempat-tempat usaha dan kegiatan usaha tanpa izin;
- Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan serta pemeriksaan terhadap masyarakat dan/atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perundang-undangan Daerah;
- Menyusun berita acara penyitaan barang bukti warga masyarakat dan/atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran Perundang-undangan Daerah;
- Menyusun berita acara saksi warga masyarakat dan/atau badan hukum yang terkait dengan pelanggaran Perundang-undangan Daerah;
- Menyusun berita acara pemeriksaan tempat kejadian yang terkait dengan pelanggaran Perundang-undangan Daerah;
- Melaksanakan penyelesaian pengaduan dan keluhan masyarakat terkait dengan urusan pembinaan pengawasan dan penyuluhan Perundang-undangan Daerah;
- Menyelenggarakan penyuluhan sosialisasi dan pembinaan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan Perundang-undangan Daerah, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
- Menyiapkan pembentukan tim kehormatan kode etik PPNS;
- Mengoordinasikan usulan pengangkatan PPNS dan pemberhentian PPNS skala kabupaten;
- Menghimpun mengolah, menyajikan dan menganalisa data hasil kegiatan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan atau kegiatan lainnya kepada atasan;
- Mempelajari memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkatian dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksaaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas.
2.2 Kelompok Jabatan Fungsional Sub-substansi Penyelidikan dan Penyidikan
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub-substansi Penyelidikan dan Penyidikan mempunyai tugas merencanakan kegiatan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan penyelidikan dan penyidikan Perundang-undangan daerah.
- Selain melaksanakan tugas sebagaimana tersebut pada huruf (1) diatas, juga melaksanakan tugas Sub-substansi Penyelidikan dan Penyidikan dengan uraian tugas sebagai berikut:
- Mempersiapkan perencanaan kegiatan dan anggaran Sub-substansi Penyelidikan dan Penyidikan;
- Menyiapkan pedoman pelaksanaan tugas dan kegiatan atau Standard Operating Prosedure (SOP);
- Mempersiapkan bahan koordinasi urusan penyelidikan dan penyidikan pelanggaran Perundang-undangan daerah;
- Melaksanakan penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan terhadap masyarakat dan/atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perundang-undangan daerah;
- Menyusun berita acara pemeriksaan dan penyitaan terhadap masyarakat dan/atau badan hukum yang melakukan pelanggaran Perundang-undangan daerah;
- Melaksanakan penyelesaian pengaduan dan keluhan masyarakat terkait dengan urusan penyelidikan dan penyidikan Peraturan Daerah;
- Menyusun bahan-bahan perencanaan kegiatan evaluasi dan laporan hasil kegiatan;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkungan tugas serta mencari alternatif pemecahannya;
- Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksaaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
2.3 Seksi Sumber Daya Aparatur
- Seksi Sumber Daya Aparatur mempunyai tugas merencanakan operasional, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan kegiatan pelatihan dasar dan teknis fungsional.
- Uraian tugas Seksi Sumber Daya Aparatur adalah:
- Mempersiapkan perencanaan kegiatan dan anggaran seksi Sumber Daya Aparatur;
- Menyiapkan pedoman pelaksanaan tugas dan kegiatan atau Standard Operating Prosedure (SOP);
- Menyusun dan menghimpun bahan dan data dalam perumusan kebijakan dan peraturan lainnya tentang pelatihan dasar;
- Melaksanakan pelatihan dasar bagi anggota Polisi Pamong Praja dan Kebakaran;
- Melaksanakan penyusunan dan penyiapan rumusan kebijakan satuan tindak internal;
- Melaksanakan sidang kode etik anggota Polisi Pamong Praja dan Kebakaran yang melanggar kode etik dan Perundang-undangan daerah;
- Melaksanakan penyelesaian pengaduan dan keluhan masyarakat atas pelanggaran Anggota Polisi Pamong Praja dan Kebakaran;
- Menyelenggarakan pelayanan pengaduan dan keluhan masyarakat atas pelanggaran PPNS terhadap kode etik PPNS;
- Melaksanakan kerjasama kesamaptaan anggota Polisi Pamong Praja dilingkup tugasnya dengan instansi terkait;
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan sebagai pertanggung jawaban tugas pada atasan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas.
3. Bidang Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat
- Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat mempunyai tugas merencanakan operasional, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan operasi dan pengendalian serta kerjasama.
- Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat mempunyai fungsi:
- Perencanaan operasional dibidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
- Pengoordinasian urusan dibidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
- Pengelolaaan urusan dibidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3.1 Seksi Operasi dan Pengendalian
- Seksi Operasi dan Pengendalian mempunyai tugas merencanakan kegiatan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan operasional dan pengendalian.
- Uraian tugas Seksi Operasi dan Pengendalian adalah:
- Mempersiapkan rencana kegiatan dan anggaran Seksi Operasional dan Pengendalian;
- Menyiapkan pedoman pelaksanaan tugas dan kegiatan atau Standard Operating Prosedure (SOP);
- Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Melaksanakan pengawasan dan pengendalian masa demonstrasi skala kabupaten;
- Melaksanakan operasi dan pengendalian skala kabupaten;
- Melaksanakan operasi pengawasan dan pengendalian gerakan disiplin pegawai skala kabupaten;
- Melaksanakan operasi pengawasan dan pengendalian disiplin jam belajar siswa skala kabupaten;
- Melaksanakan usaha preventif dalam penanggulangan kriminalitas skala kabupaten;
- Melaksanakan fasilitasi dan mediasi kegiatan operasi dan pengendalian;
- Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan operasi dan pengendalian lintas kecamatan dengan instansi terkait;
- Melaksanakan kerjasama latihan operasi dan pengendalian di lingkungan tugasnya dengan instansi terkait;
- Menyusun bahan-bahan perencanaan kegiatan, evaluasi dan laporan hasil kegiatan;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan lainnya kepada atasan;
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas.
3.2 Seksi Kerjasama
- Seksi Kerjasama mempunyai tugas merencanakan kegiatan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan kerjasama.
- Uraian tugas Seksi Kerjasama adalah:
- Mempersiapkan rencana kegiatan dan anggaran Seksi Kerjasama;
- Menyiapkan pedoman pelaksanaan tugas dan kegiatan atau Standard Operating Prosedure (SOP);
- Membagi tugas dan petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Menyusun dan menghimpun bahan-bahan perumusan kebijakan dan peraturan lainnya tentang penyelenggaraan kerjasama;
- Melakukan koordinasi dengan instansi lain dan Kepolisian Negara Republik Indonesia skala kabupaten;
- Melaksanakan kerjasama pengamanan dan pengawalan pejabat pemerintah dan tamu-tamu penting (VIP dan VVIP);
- Melaksanakan kerjasama pengamanan dan penjagaan tempat-tempat penting untuk menghindari gangguan;
- Melaksanakan kerjasama pengawasan dan pengendalian gerakan disiplin pegawai skala kabupaten;
- Melakukan koordinasi pengawasan dan pengendalian disiplin jam belajar siswa skala kabupaten;
- Melaksanakan kerjasama usaha preventif dalam penanggulangan kriminalitas skala kabupaten;
- Melaksanakan kerjasama di lingkup tugasnya dengan instansi terkait;
- Menyusun bahan-bahan perencanaan kegiatan, evaluasi dan laporan hasil kegiatan;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan lainnya kepada atasan;
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas.
3.3 Kelompok Jabatan Fungsional Sub-substansiIntelijen
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub-substansiIntelijen mempunyai tugas membina dan menyelenggarakan kegiatan intelijen, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat termasuk persandian dan produk intelijen, pembentukan dan pembinaan jaringan intelijen sebagai bahan masukan penyusunan rencana kegiatan operasional.
- Selain melaksanakan tugas sebagaimana tersebut pada huruf (1), juga melaksanakan tugas Sub-substansi Intelijen dengan uraian tugas sebagai berikut:
- Mempersiapkan rencana kegiatan dan anggaran Sub-substansi Intelijen;
- Menyiapkan pedoman pelaksanaan tugas dan kegiatan atau Standard Operating Prosedure (SOP);
- Melaksanakan inventarisasi, identifikasi dan analisis perhitungan informasi data Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
- Melakukan tindakan pengawasan terhadap kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
- Melakukan pemetaan kasus dan daerah rawan terjadinya kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
- Melaksanakan kegiatan operasional guna terselenggaranya deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning) melalui pemberdayaan personil pengemban fungsi intelijen;
- Mengumpulkan, menyimpan, dan melaksanakan pemutakhiran data intelijen;
- Mendokumentasikan dan menganalisis perkembangan lingkungan strategik serta penyusunan produk intelijen untuk mendukung kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja;
- Menyusun prakiraan intelijen dan menyajikan hasil analisis setiap perkembangan yang perlu mendapat perhatian pimpinan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas.